Desa Bukit Makmur

Kec. Sungai Bahar, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Bukit Makmur

Perayaan

Hari Guru Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025

Info
Selamat Datang di Website Desa Bukit Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Berita Desa

Komentar Terbaru

Struktur Organisasi

  1. Struktur Organisasi

 

A. SEKRETARIS DESA

     Sekretaris Desa mempunyai tugas :

  1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. pengkoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
  5. menjalankan administrasi desa;
  6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
  7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

 

     Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
  3. pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
  4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
  5. pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi  pemerintahan desa;
  7. pengelolaan perpustakaan desa;
  8. pengelolaan aset desa; dan
  9. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala  Desa dan Keputusan Kepala  Desa.

 

B. KEPALA URUSAN KEUANGAN

     Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
  2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
  3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
  5. menggali sumber pendapatan desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan, melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

     Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
  2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
  3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
  4. pelaksanaan pungutan desa; dan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

 

 

 

C. KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

     Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan urusan surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
  3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
  4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
  5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
  6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

     Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum  mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
  2. pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

 

D. KEPALA URUSAN PERENCANAAN

     Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala  Desa atau Sekretaris Desa;
  5. melaksanakan Musrenbang Desa;
  6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

     Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala  Desa;
  2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
  3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
  5. pengendalian dan evaluasi;
  6. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. penyampaian dan penyebarluasan  informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran; dan fasilitasi kesekretariatan BPD.

 

E. KEPALA SEKSI PELAYANAN

     Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

 

    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
  3. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan di bidang sosial;
  4. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. perencanaan dan pelaksanaan  kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  7. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan
  8. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

 

 

 

F.  KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

     Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
  5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

 

     Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
  2. peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa ;
  3. pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
  4. peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
  5. pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
  6. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.

 

G.  KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

     Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  2. melaksanakan administrasi kependudukan;
  3. melaksanakan administrasi pertanahan;
  4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
  5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
  6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala

 

     Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  2. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
  3. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
  5. pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  6. fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
  7. penyelesaian perselisihan warga.

 

H.  KEPALA DUSUN

     Kepala Dusun mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala  Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Kepala  Desa;
  2. melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan  Peraturan Desa, Peraturan Kepala  Desa dan Keputusan Kepala  Desa; dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa 

 

    Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala  Desa;
  3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
  4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
  6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dusun.

 

 

Cc. Kasi Pemerintahan

Komentar

Beri Komentar

Desa

1.024

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.024penduduk

918

PEREMPUAN

PEREMPUAN918penduduk

1.942

TOTAL

TOTAL1.942penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

AMININ

Lupa Melapor Keluar

SEKRETARIS DESA

MURSALIM, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

FEBRI ADYA ZAINURAHMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

MAHMUDAH

Lupa Melapor Keluar

KASI KESEJAHTERAAN

AGUS AGUNG SUSILO, S. H

Lupa Melapor Keluar

KAUR PERENCANAAN

DEJI RISKI KURNIAWAN, S.Kom

Lupa Melapor Keluar

KAUR KEUANGAN

SUKRILAWATI

Lupa Melapor Keluar

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

ENDANG SUPRIANI

Lupa Melapor Keluar

KEPALA DUSUN BAHARI

NORITA

Lupa Melapor Keluar

KEPALA DUSUN SUMBER AGUNG

TUSINO

Lupa Melapor Keluar

KEPALA DUSUN RIMBA JAYA PENYERUKAN

MUHAMMAD SARDINI

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

8

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 203
Kemarin : 508
Total Pengunjung : 34.019
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.82
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

AMININ

KEPALA DESA


Lupa Melapor Keluar

MURSALIM, S.Kom

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

FEBRI ADYA ZAINURAHMAN

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MAHMUDAH

KASI PELAYANAN
Lupa Melapor Keluar

AGUS AGUNG SUSILO, S. H

KASI KESEJAHTERAAN
Lupa Melapor Keluar

DEJI RISKI KURNIAWAN, S.Kom

KAUR PERENCANAAN
Lupa Melapor Keluar

SUKRILAWATI

KAUR KEUANGAN
Lupa Melapor Keluar

ENDANG SUPRIANI

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Lupa Melapor Keluar

NORITA

KEPALA DUSUN BAHARI
Lupa Melapor Keluar

TUSINO

KEPALA DUSUN SUMBER AGUNG
Lupa Melapor Keluar

MUHAMMAD SARDINI

KEPALA DUSUN RIMBA JAYA PENYERUKAN
Lupa Melapor Keluar