Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa
Daftar Pengurus
No |
Jabatan |
Nama |
Alamat |
1 |
KETUA |
PARYONO |
Dusun SUMBER AGUNG RW - RT 005 |
2 |
SEKRETARIS |
MUHAMMAD IHSAN |
Dusun RIMBA JAYA PENYERUKAN RW - RT 013 |
3 |
BENDAHARA |
TURYONO |
Dusun SUMBER AGUNG RW - RT 006 |
Daftar Anggota
No |
No. Anggota |
Nama |
Alamat |
Jenis Kelamin |
|
04 |
MUHAMMAD LESTARI |
Dusun BAHARI RW - RT 002 |
LAKI-LAKI |